

Aras Atas - Nasional | Manajemen CNN Indonesia tidak hadir dalam sidang perdana gugatan perselisihan hubungan industrial yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 20 Februari 2025. Ketidakhadiran ini disayangkan oleh para pekerja yang mengajukan gugatan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Gugatan ini diajukan oleh tujuh pekerja CNN Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Dalam perkara nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst, mereka menggugat PT Trans News Corpora, anak usaha CT Corp yang menaungi CNN Indonesia, atas pemecatan yang diduga tidak sah.
PHK terjadi setelah para pekerja mendirikan SPCI untuk memperjuangkan hak mereka, terutama terkait pemotongan gaji yang dilakukan tanpa persetujuan. “Ini menunjukkan tidak ada itikad baik manajemen untuk berkomunikasi dan menyelesaikan perselisihan,” kata Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, yang menjadi kuasa hukum pekerja, menyebut gugatan ini sebagai langkah penting dalam melawan tindakan sewenang-wenang manajemen. “Ini salah satu bentuk perjuangan di mana teman-teman menolak tindakan kesewenangan dan juga pelanggaran terhadap hak-hak pekerja di perusahaan media,” ujarnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Arlen Veronica ini masih dalam tahap pemeriksaan administrasi dan kelengkapan persyaratan. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 26 Februari 2025.
Join the conversation