Aras Atas
Desak Kapolri Segera Ambil Tindakan, Amnesty Soroti Penarikan Lagu Sukatani
Desak Kapolri Segera Ambil Tindakan, Amnesty Soroti Penarikan Lagu Sukatani

Aras Atas - Amnesty International Indonesia kembali menyoroti kasus penarikan karya seni dari ruang publik. Setelah kontroversi lukisan Yos Soeprapto, kini giliran lagu Sukatani yang menjadi sorotan. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa seni adalah bentuk ekspresi yang sah dan dilindungi konstitusi.

"Karya seni adalah bagian dari ekspresi yang sah. Legal, legitimate, dan konstitusional. Hak untuk berkesenian adalah hak asasi manusia yang diakui secara universal. Karya seni sangat diperlukan untuk kemajuan kebudayaan dan kecerdasan sebuah Bangsa," katanya.

Amnesty mendesak Kapolri untuk segera mengoreksi dugaan tekanan terhadap Sukatani. Organisasi ini menilai video permohonan maaf yang dibuat grup musik tersebut terjadi karena adanya tekanan.

"Kapolri harus melakukan koreksi yang serius seraya menegaskan bahwa kritik dari mana pun akan diterima sebagai pembelajaran. Kapolri sendiri pernah mengatakan bahwa siapa pun yang paling keras menjadi pengkritik Polri akan menjadi sahabat Kapolri," ujarnya.

Polri diingatkan agar tidak terburu-buru menyangkal dugaan tekanan tersebut. Amnesty menilai hal itu justru dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan meningkatkan sorotan negatif terhadap kepemimpinan Kapolri.

"Kami mengingatkan Polri agar tidak secara terburu-buru membuat sanggahan. Sebab itu hanya akan menambah blunder di tengah rendahnya kepercayaan masyarakat dan tingginya sorotan negatif pada kinerja Polri, khususnya kinerja kepemimpinan Kapolri," tegas Usman.

Menurutnya, koreksi terhadap kasus ini bisa diukur dari dua hal, yakni terungkapnya siapa pejabat yang memberikan tekanan dan dikembalikannya lagu Sukatani ke platform digital.

"Jadi Kapolri harus buktikan. Koreksi itu akan diukur oleh publik dari terungkapnya siapa pejabat polisi yg menekan, dan diukur dari kembali tidaknya lagu itu disiarkan dalam wahana siaran digital seperti Spotify," katanya lagi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap reformasi kepolisian, Amnesty bahkan menyarankan Kapolri untuk mengundang Sukatani ke Mabes Polri dan membiarkan mereka menyanyikan lagu tersebut.

"Jika perlu, koreksi itu bisa dilakukan dalam bentuk Kapolri undang Sukatani ke Mabes Polri dan bernyanyi di hadapan Kapolri sekaligus sampaikan kepada seluruh jajaran Polri agar dengarkan lirik lagu tsb dan lakukan koreksi nyata dalam melayani dan melindungi masyarakat," tutupnya.


Aras Atas