

Aras Atas - Nasional | Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 mencatat skor 60,5 atau kategori "Agak Terlindungi", naik 0,7 poin dari tahun sebelumnya. Meski ada peningkatan, mayoritas jurnalis tetap khawatir terhadap kebebasan pers di tengah transisi pemerintahan baru.
Dewan Pengawas Yayasan Tifa, Natalia Soebagjo, mengungkapkan bahwa 66% jurnalis lebih berhati-hati dalam memproduksi berita karena ancaman kriminalisasi, sensor, dan tekanan dari berbagai pihak. "Bentuk kekerasan yang diperkirakan meningkat dalam lima tahun mendatang adalah pelarangan liputan sebesar 56% dan larangan pemberitaan sebesar 51%, dengan aktor utama yang dianggap mengancam adalah organisasi masyarakat sebesar 23% dan buzzer sebesar 17%," kata Natalia dalam peluncuran laporan di Jakarta, Kamis (20/2).
Laporan ini merupakan hasil kerja sama Yayasan TIFA dan Populix dalam program Jurnalisme Aman, yang melibatkan PPMN dan HRWG dengan dukungan Kedutaan Besar Belanda. Survei dilakukan terhadap 760 jurnalis, ditambah analisis data sekunder dari AJI, guna memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi keselamatan jurnalis di Indonesia.
Manajer Riset Sosial Populix, Nazmi Haddyat, mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 167 jurnalis mengalami kekerasan dengan total 321 kejadian. Kekerasan yang paling banyak terjadi adalah pelarangan liputan (56%) dan larangan pemberitaan (51%), dengan aktor utama organisasi masyarakat (23%), buzzer (17%), dan polisi (13%). Selain itu, 39% jurnalis mengaku pernah mengalami penyensoran, baik dari redaksi maupun pemilik media, sementara lebih dari setengah responden mengaku melakukan sensor mandiri untuk menghindari konflik.
UU ITE dan KUHP masih dianggap sebagai ancaman utama bagi kebebasan pers. Sekjen AJI, Bayu Wardhana, menekankan bahwa meskipun jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis menurun, kualitasnya justru meningkat. "Jadi, meskipun indeks naik, kita tidak bisa hanya melihat angka tanpa memperhatikan kualitas kasus kekerasan yang terjadi," ujarnya.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi jurnalis. Deputi II Kantor Komunikasi Kepresidenan, Noudhy Valdryno, menyatakan bahwa negara harus memastikan keamanan fisik dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kebebasan pers. "Angka 60,5 ini kita syukuri, tapi di tahun-tahun berikutnya kita harap indeks ini benar-benar masuk kategori ‘terlindungi’," jelasnya.
Join the conversation