Aras Atas
Prabowo Resmikan Bank Emas, Target Tambah PDB Rp 245 Triliun dan 1,8 Juta Lapangan Kerja
Prabowo Resmikan Bank Emas, Target Tambah PDB Rp 245 Triliun dan 1,8 Juta Lapangan Kerja
Pendirian Bank Emas di Indonesia didasarkan pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2024

Prabowo Resmikan Bank Emas, Target Tambah PDB Rp 245 Triliun dan 1,8 Juta Lapangan Kerja

Aras Atas - Ekonomi | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan layanan Bank Emas pertama di Indonesia pada Rabu (26/2) di The Gade Tower, Jakarta Pusat. Inisiatif ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta mengoptimalkan pemanfaatan emas dalam negeri.

Layanan Bank Emas ini dikelola oleh PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia. Prabowo menegaskan bahwa kehadiran bank emas akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional.

“Kita harapkan bahwa ini akan meningkatkan produk domestik bruto kita kalau tidak salah bisa menambah Rp 245 triliun kemudian akan membuka lapangan kerja baru 1,8 juta" ucap Prabowo.

Dengan hadirnya Bank Emas, rantai produksi emas dari hulu hingga hilir dapat dikelola lebih efektif di dalam negeri. Selain itu, inisiatif ini berpotensi mengurangi ketergantungan terhadap devisa asing serta menjadi instrumen strategis dalam menjaga stabilitas moneter melalui sistem likuiditas berbasis emas.

Prabowo juga mengungkapkan bahwa produksi emas nasional telah mengalami peningkatan yang signifikan, dari 100 ton menjadi 160 ton per tahun. Dengan kondisi ini, diperlukan sistem yang lebih baik guna mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan cadangan emas dalam negeri.

"Kita harapkan ini akan mempercepat tabungan dan meningkatkan cadangan-cadangan emas kita", katanya.

Lebih lanjut, Prabowo menyoroti posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan cadangan emas terbesar di dunia.

"Indonesia yang punya cadangan emas keenam di dunia untuk pertama kali akan memiliki bank emas. Saya ucapkan terima kasih semua pihak yang bekerja keras untuk mencapai hari ini," ujar Prabowo.

Pendirian Bank Emas di Indonesia didasarkan pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri emas nasional dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Aras Atas