

Aras Atas - Nasional | Jurnalis Sasmito resmi menggugat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan VOA Indonesia ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (19/2/2025) dengan nomor pendaftaran PN JKT.PST-19022025P54. Langkah ini ditempuh setelah proses mediasi bipartit hingga tripartit gagal mencapai kesepakatan.
Dalam aksinya di depan kantor VOA Indonesia, Sasmito menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar soal hak ekonomi, tetapi juga untuk memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan jurnalis di Indonesia.
Staf Divisi Ketenagakerjaan AJI Jakarta, Bethriq Kindy Arrazy, menilai tindakan VOA Indonesia tidak hanya mencederai hak pekerja, tetapi juga mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Ia menyayangkan tindakan media yang berbasis di Amerika Serikat tersebut, mengingat negara asalnya menjunjung tinggi demokrasi. “Seharusnya ada proses yang adil sebelum PHK dilakukan,” kata Kindy.
Tak hanya mengalami PHK sepihak, Sasmito juga tidak menerima hak-hak normatif seperti pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), serta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sejak bergabung dengan VOA Indonesia pada 2018. Padahal, ia dan rekan-rekan jurnalis lainnya telah lama memperjuangkan hak-hak tersebut.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, mengungkapkan bahwa status kerja Sasmito juga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dalam enam tahun bekerja, ia hanya diberikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), padahal menurut PP 35/2021, pekerja dengan masa kerja lebih dari lima tahun seharusnya berstatus pekerja tetap.
Kasus ini menjadi sorotan dalam isu ketenagakerjaan di industri media, terutama bagi jurnalis yang bekerja di media asing.
Mustafa menekankan bahwa pemerintah harus lebih aktif dalam memberikan perlindungan hukum bagi para jurnalis. “Jurnalis berperan penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, dan hak mereka juga harus dijamin,” pungkasnya.
Join the conversation