

Ancaman Kebebasan Pers Kian Nyata, Akademisi Komunikasi Serukan Aksi Tegas
Aras Atas - Yogyakarta, 24 Maret 2025 – Sejumlah akademisi komunikasi dari berbagai universitas di Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya ancaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia. Pernyataan ini muncul setelah insiden teror terhadap Majalah Tempo yang menerima kiriman kepala babi dan bangkai tikus, serta tindakan represif terhadap jurnalis yang meliput aksi Tolak RUU TNI.
Teror ini dialami oleh wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana, yang menerima paket kepala babi tanpa telinga pada 19 Maret 2025, diikuti dengan bangkai enam tikus yang dipenggal pada 22 Maret 2025. “Peristiwa ini adalah alarm bagi kebebasan pers di Indonesia. Kita sedang menghadapi situasi yang sangat serius,” ujar Prof. Ana Nadhya Abrar, akademisi dari UGM.
Selain serangan terhadap Tempo, kekerasan juga menimpa jurnalis dari IDN Times dan dua jurnalis pers mahasiswa saat meliput aksi di DPR pada 20 Maret 2025. Mereka mengalami pemukulan hingga luka serius meskipun telah mengenakan kartu pers.
“Kasus ini bukan hanya sekadar ancaman terhadap pers, tetapi juga bentuk pembungkaman terhadap kebebasan akademik dan masyarakat sipil,” ungkap Dr. Senja Yustitia dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Data Yayasan Tifa mencatat Indeks Keselamatan Jurnalis Indonesia pada 2024 masih dalam kategori “agak terlindungi” dengan 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis, mayoritas dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI.
Pernyataan Sikap Akademisi
Menyikapi situasi ini, akademisi komunikasi menyatakan empat poin sikap utama:
1. Menuntut penanganan hukum yang tuntas atas teror terhadap Tempo dan kekerasan terhadap jurnalis. Polisi diminta untuk segera mengusut kasus ini secara transparan tanpa impunitas.
2. Menuntut pelaku intimidasi dijerat dengan delik pidana berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Dewan Pers didesak untuk menurunkan Satgas Anti-Kekerasan guna mengawal penyelesaian kasus ini.
3. Menuntut permintaan maaf terbuka dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, atas pernyataannya yang dianggap tidak menghargai kebebasan pers.
4. Mendukung penuh Tempo dan jurnalis dalam melawan represi politik yang terus meningkat di era pemerintahan Jokowi-Prabowo.
“Jika kita diam, maka kebebasan pers yang dijamin konstitusi bisa terkikis habis. Ini bukan hanya persoalan media, tetapi juga hak rakyat untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegas Prof. Masduki dari Universitas Islam Indonesia.
Masa Depan Kebebasan Pers
Selain kasus Tempo, beberapa pelanggaran kebebasan berekspresi juga terjadi, termasuk pembatasan akses wartawan di KPK, pembatalan pameran seni, serta larangan publikasi konten tertentu. Akademisi menilai rentetan kejadian ini sebagai indikasi melemahnya demokrasi di Indonesia.
Akademisi komunikasi menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kebebasan pers dan akademik sebagai pilar utama demokrasi. “Kita tidak bisa mundur. Kebebasan pers adalah hak asasi, bukan sekadar kebijakan pemerintah,” pungkas Dr. Fajar Junaedi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Dengan situasi yang semakin mengkhawatirkan, masyarakat sipil dan akademisi diharapkan dapat bersatu dalam menjaga ruang kebebasan berekspresi di Indonesia.
Komentar
الانضمام إلى المحادثة